Waka Polda Sulteng Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Kekerasan Kelompok Terorisme

    Waka Polda Sulteng Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Kekerasan Kelompok Terorisme

    Palu - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda Sulteng), Brigjen Pol Hery Santoso, S.I.K., M.H. Selasa (18/05/2021) pagi, di Rupatama Polda Sulteng menghadiri sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban aksi kekerasan kelompok terorisme yang terjadi di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, pada Selasa (11/05/2021) lalu. 

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dipimpin oleh Brigjen Pol Drs Herwan Chaidir selaku Direktur Perlindungan BNPT, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Edwin Partogi Pasaribu, keluarga korban dan saksi serta Kepala Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso,  

    Dalam kesempatan itu, Wakapolda Sulteng menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan tim dari BNPT dan juga dari LPSK RI dalam rangka penyerahan bantuan kepada keluarga korban aksi kekerasan oleh kelompok MIT.

    “Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas semua kementrian dan lembaga yang ada di negara ini, yang mana hal itu juga mencerminkan kehadiran negara untuk bisa selalu melindungi dan menjaga seluruh masyarakat Indonesia, ” ucapnya.

    Wakapolda Sulteng juga mengungkapkan bahwa saat ini operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Madago Raya 2021 itu masih terus melakukan pengejaran terhadap kelompok DPO MIT Poso.

    “Saat ini kami terus melakukan pengejaran kelompok DPO MIT Poso, kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Sulawesi Tengah, kami mohon do’a dan dukungannya, agar pengejaran kali ini bisa berhasil, ” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Perlindungan BNPT mengatakan bahwa kehadirannya bersama LPSK RI sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan, khususnya terhadap masyarakat korban aksi kekerasan oleh kelompok DPO teroris MIT Poso.

    Sedangkan Wakil Ketua LPSK RI mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan amanat yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme dimana korban memiliki hak atas bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia dan kompensasi.

    “Korban aksi kekerasan kelompok DPO MIT Poso, Sulawesi Tengah, merupakan tanggung jawab negara, kami bersama BNPT dalam kegiatan ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, ” jelasnya.

    Diakhir acara, kegiatan dirangkaikan dengan penyerahan bantuan yang diberikan kepada keluarga korban aksi kekerasan oleh kelompok DPO terorisme MIT Poso, dengan masing-masing mendapatkan bantuan berupa uang tunai senilai Rp15 Juta perorang yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK RI dan Wakapolda Sulteng, serta bantuan dari BNPT dana Kerahiman ke masing-masing keluarga korban yang diserahkan oleh Direktur Perlindungan BNPT.

    Eka Putra

    Eka Putra

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Ketupat Tinombala 2021 Berakhir,...

    Artikel Berikutnya

    Viral Polisi Sabar Hadapi Cacian Warga di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pendekatan Humanis, Da'i TNI POLRI Ops Madago Raya Lakukan Safari Dakwah
    Kapolres Buol Terima Kunjungan Mapala Santigi Untad Palu, Penuh Keakraban dan Kekeluargaan
    Sepekan, Anev Operasi Zebra Tinombala 2021 Polres Buol
    Satgas Madago Raya Kembali Pasang Baliho 4 DPO Teroris Poso
    Polda Sulteng : Aplikasi “Propam Presisi”, Bentuk Pengawasan Eksternal Oleh Masyarakat

    Ikuti Kami