14  Hari Dalam Persembunyian, WBP di Ringkus Oleh Tim Gabungan Polres Buol dan Resmob Boalemo

    14  Hari Dalam Persembunyian, WBP di Ringkus Oleh Tim Gabungan Polres Buol dan Resmob Boalemo

    Buol - Kerjasama Tim Gabungan Resmob Polres Buol Polda Sulteng, Polsek Paleleh dan Resmob Polres Boalemo Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan napi Lapas Kelas II B Boalemo Gorontalo yang melarikan diri dari RSTN Bualemo, Selasa (8/9/2021)

    Penangkapan narapidana yang diketahui bernama Lk. RH alias Meni (43) warga kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

    Hal tersebut bermula dari laporan Tim Lapas Kelas II B Boalemo yang melaporkan kejadian Napi yang kabur Ke Unit Resmob Res Bualemo yang dipimpin oleh Bripka Samsul selanjutnya  Unit Resmob Bualemo langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Napi RH yang melarikan diri saat berobat di RSTN Boalemo pada hari Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.

    Selanjutnya Tim Resmob Boalemo melakukan pencarian dan mendapat informasi pada hari Senin (6/9/2021) pukul 15.00 Wita keberadaan Napi RH berada di wilayah Kabupaten Buol dan langsung bergegas menuju ke lokasi dan langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buol dan Polsek Paleleh untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang di curigai.

    Keesokan harinya Selasa (7/9/2021) berdasarkan hasil penyelidikan oleh Sat Resmob Polres Buol yang dipimpin Brigpol Rocky Fernando bersama tim Resmob Polres Bualemo mendapat informasi keberadaan RH yang berlokasi di daerah tambang Desa Lintidu Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol dan langsung bergerak kelokasi untuk mengetahui tempat persembunyian Napi RH namun belum di ketemukan.

    Kemudian pada hari Rabu (8/9/2021) pukul 08.00 Wita, Tim gabungan tersebut kembali bergerak kelokasi yang di curigai sambil mengumpulkan informasi dari warga dan akhirnya pada pukul 14.06 Wita, tim gabungan berhasil meringkus Napi RH yang saat itu berada di lokasi tambang Desa Lintidu dan kemudian langsung mengiring Napi RH ke Polsek Paleleh Polres Buol guna dilakukan interogasi lebih lanjut.

    Selanjutnya pada pukul 18.00 Wita, Tim Resmob Polres Boalemo membawa Napi RH alias Meni menuju ke Polres Boalemo Polda Gorontalo untuk dilakukan introgasi lebih lanjut. 

    Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono S.H., yang dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021) membenarkan penangkapan Napi RH yang melarikan diri dari Lapas II B Boalemo. Untuk diketahui bahwa Narapidana ini sedang menjalani masa hukuman karena melanggar pasal 285 KUHP yang di vonis hukuman selama sepuluh tahun penjara dan baru di jalani hukuman 2 tahun penjara.

    "Penangkapan Napi kabur ini, pada hari Rabu (8/9/2021) oleh Tim Gabungan Resmob Polres Buol dan Resmob Polres Bualemo dan saat ini Napi tersebut telah di geser menuju ke Polres Boalemo Polda Gorontalo untuk penanganan lebih lanjut. 

    Eka Putra

    Eka Putra

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkades 2021, Polsek Bunobogu Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Buol Bersama BKO Brimob Polda Sulteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pendekatan Humanis, Da'i TNI POLRI Ops Madago Raya Lakukan Safari Dakwah
    Kapolres Buol Terima Kunjungan Mapala Santigi Untad Palu, Penuh Keakraban dan Kekeluargaan
    Sepekan, Anev Operasi Zebra Tinombala 2021 Polres Buol
    Satgas Madago Raya Kembali Pasang Baliho 4 DPO Teroris Poso
    Polda Sulteng : Aplikasi “Propam Presisi”, Bentuk Pengawasan Eksternal Oleh Masyarakat

    Ikuti Kami